Kab. Alor

Perkara Tanah, Hakim PN Kalabahi Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

alorpos.com—PERKARA sebidang tanah di wilayah Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur sedang bergulir dalam perasidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, berdasarkan gugatan SHM Nomor:373 atas nama Yusak Maniagala.

Dalam tahap persidang perkara ini, majelis hakim PN Kalabahi juga telah melaksanakan sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yaitu pemeriksaan obyek bidang tanah yang disengketakan.

Sidang ini penting dalam kasus sengketa benda tidak bergerak seperti tanah, untuk memastikan letak, batas, dan kondisi objek yang sebenarnya, serta mencocokkan bukti-bukti dengan kondisi lapangan. Hasil pemeriksaan setempat ini akan menjadi fakta yang mengikat dan digunakan hakim sebagai dasar untuk memutus perkara.

Sidang pemeriksaan setempat yang berlangsung pada 12 September 2025 ini berjalan lancar tanpa ada hambatan ataupun masalah. (ap/tim)

Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya !! _____________________

Humas Kantah Kab.Alor. Follow Us :

Website : kab-alor.atrbpn.go.id

Instagram : instagram.com/kantahkabalor

Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor

Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor

Twitter : x.com/kantahalor

Youtube : youtube.com/@kantahkabalor

#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #EasyAndQuick #Alor

Konten bersifat informatif. Verifikasi informasi penting dengan sumber resmi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!