Kab. Alor

Kantah Kabupaten Alor Proses Pemecahan 3 Bidang Tanah di Desa Alor Kecil

Kalabahi/alorpos.com -  UNTUK memenuhi permohonan pihak pemohon, maka pada Rabu (16/9/2026), tim Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor-NTT, telah melaksanakan Pengukuran Pemecahan dalam rangka  Permohonan Pemecahan Bidang 3 bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 003977, dengan pemohon atas nama : Jamal Tupong yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri di Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut.

Dalam pelaksanaan Pengukuran Pemecahan Sertipikat itu dipimpin oleh Dandris J. Banu, selaku Kodinator Petugas Ukur pada Kantah Kabupaten Alor. Hadir pula pemilik sertipikat tanah atas nama Jamal Tupong, unsur Pemerintah Desa Alor Kecil,  yaitu Kasi Kesos Desa Alor Kecil, Ketua RT. 07 Desa Alor Kecil, serta tetangga yang berbatasan, yakni  Amina Koli dan Djou Tangke.

Bidang tanah yang diukur oleh Indrawati Muksin,AP itu berjalan aman dan lancar sesuai aturan yang berlaku. (ap/tim)

Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________

Humas Kantah Kab. Alor Follow Us:

Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor

Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Youtube : youtube.com/@kantahkabalor

#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚ #EasyAndQuick #Alor

Konten bersifat informatif. Verifikasi informasi penting dengan sumber resmi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!