Moru/alorpos.com – PETUGAS Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, Provinsi NTT, melaksanakan kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Terjadwal), dengan pemohon atas nama Mohammad Rizal Abdul Syukur, yang bertindak untuk dan atas nama Wahyu Triwidayati,SS., di Kelurahan Moru, Kecamatan Alor Barat Daya.
Kegiatan yang dilaksanaan pada , pada Rabu (21/10/2026) itu dipimpin oleh Dandris J. Banu, selaku Kodinator Petugas Ukur, dibantu petugas ukur. Nampak hadir Mohammad Rizal Abdul Syukur yang bertindak untuk dan atas nama Wahyu Triwidayati, SS sebagai Pemohon/Penerima Kuasa, dan Pihak yang menyerahkan Tanah, Syahlahal Die Kaimat.
Hadir Lurah Kelurahan Moru, Ketua RT/RW setempat sebagai saksi, serta para tetangga yang berbatasan langsung. Pilar tanda batas pun sudah terpasang dititik batas sesuai Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Tanah dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan tertanggal 26 Agustus 2026, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor : 16 Tahun 2021. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!!
_____________________
Humas Kantah Kab. Alor
Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id
Instagram : instagram.com/kantahkabalor
Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN
#sobATRBPNTT
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#kanwilbpnntt
#bpntt
#LayananElektronik
#SertipikatElektronik
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MelayaniDenganSepenuhHati
#jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚
#EasyAndQuick
#Alor
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!