Dari Pengukuran dan Pemetaan Kadastral oleh Kantah Alor di Kelurahan Moru

Diperbarui

Moru/alorpos.com – PETUGAS Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, Provinsi NTT, melaksanakan kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Terjadwal), dengan pemohon atas nama Mohammad Rizal Abdul Syukur,  yang bertindak untuk dan atas nama Wahyu Triwidayati,SS.,  di Kelurahan Moru, Kecamatan Alor Barat Daya.

 

Kegiatan yang dilaksanaan pada , pada Rabu (21/10/2026) itu dipimpin oleh Dandris J. Banu, selaku Kodinator Petugas Ukur, dibantu petugas ukur. Nampak hadir Mohammad Rizal Abdul Syukur  yang bertindak untuk dan atas nama Wahyu Triwidayati, SS sebagai Pemohon/Penerima Kuasa, dan Pihak yang menyerahkan Tanah, Syahlahal Die Kaimat.  

 

Hadir Lurah Kelurahan Moru, Ketua RT/RW setempat sebagai saksi, serta para tetangga yang berbatasan langsung. Pilar tanda batas pun sudah terpasang dititik batas sesuai Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Tanah dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan tertanggal 26 Agustus 2026, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor : 16 Tahun 2021. (ap/tim)

 

Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!!

_____________________

Humas Kantah Kab. Alor

Follow Us :

Website : kab-alor.atrbpn.go.id

Instagram : instagram.com/kantahkabalor

Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor

Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor

Youtube : youtube.com/@kantahkabalor

#KementerianATRBPN

#sobATRBPNTT

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

#kanwilbpnntt

#bpntt

#LayananElektronik

#SertipikatElektronik

#IndonesiaLengkap

#ATRBPNKiniLebihBaik

#ATRBPNMajudanModern

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MelayaniDenganSepenuhHati

#jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚

#EasyAndQuick

#Alor

 

Konten bersifat informatif. Verifikasi informasi penting dengan sumber resmi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!